Jangan Khawatir, Pelayanan SIM Keliling Selama PPKM Masih Buka

Pelayanan SIM Keliling

SIM atau kepanjangan dari Surat Ijin Mengemudi merupakan salah satu bukti yang telah diberikan kepolisian kepada seseorang yang telah lulus administrasi, rohani maupun Kesehatan jasmaninya serta orang tersebut telah terbukti memahami peraturan lalu lintas yang berlaku dan dalam mengendarai kendaraan bermotor di nilai terampil.

Surat Izin Mengemudi ini memiliki batas waktu tertentu dan siapa saja bisa diperpanjang. Proses perpanjang SIM ini bisa dilakukan di kantor maupun melalui pelayanan SIM Keliling.

Kabar baiknya, bahwa layanan perpanjangan SIM Keliling yang menggunakan mobil khusus keliling tetap bisa melayani perpanjangan di beberapa tempat di DKI Jakarta. Jadi Anda tetap bisa memperpanjang SIM meskipun sedang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal dengan PPKM yang dimulai pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Lokasi SIM Keliling bisa Anda temukan di Kampus Trilogi Kalibata di daerah Jakarta Selatan, Mall Grand Cakung, di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Jln M Saidi Raya Petukangan di Jakarta Selatan dan di Kantor Pos Lapangan Banteng yang berada di daerah Jakarta Pusat.

Pelayanan tetap memperhatikan protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan, sehingga kepada yang akan memperpanjang SIM wajib menerapkan protokol Kesehatan seperti memakai masker & jaga jarak. Sementara jadwal SIM Keliling di daerah DKI Jakarta ini disesuaikan dengan waktu operasional public area disana dan disesuaikan didalam surat perintah yang dikeluarkan Kasatker.

Dibawah ini Jadwal SIM Keliling adalah pada hari Senin-Kamis, Pukul 08.00-14.00 WIB, hari Jum’at, Pukul 08.00-11.00 WIB dan pada hari Sabtu, Pukul 08.00-13.00 WIB sedangkan pada hari libur nasional disesuaikan.

Biaya tarif yang perlu disiapkan pemohon perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling adalah menurut Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi yang dikeluarkan PP No. 60 tahun 2016 adalah:

  • SIM A sebesar Rp 80.000.
  • SIM C sebesar Rp 75.000.

Sementara persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon adalah

  • Bukti cek Kesehatan
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto Copy SIM lama dan SIM asli.

Jadi, kini sudah tidak ada alasan lagi bukan bagi Anda untuk tidak mengurus SIM selama pandemi berlangsung?

Related posts