Peralihan dari mobil konvensional menuju mobil listrik kian populer belakangan ini. Hal ini dapat dilihat dari beberapa produsen yang sudah memperkenalkan mobil listrik terbarunya. Tentunya membuat setiap orang bisa memilih satu model terbaik dari sekian banyak model sekarang. Harga jual yang masih mahal tentunya menjadi kendala bagi setiap orang yang ingin segera memiliki kendaran berbasis elektrifikasi. Dengan harga yang mahal, sebagian orang masih banyak yang berpikir ulang untuk membeli mobil ini bahkan ada juga yang mengurungkan niat tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut sekaligus mendukung banyak orang mulai berpindah ke mobil listrik, Pemerintah menghadirkan subsidi untuk kendaraan listrik termasuk mobil.
Kehadiran subsidi ini tentunya berdampak positif terhadap orang-orang yang sudah tertarik sejak awal dengan mobil yang ramah lingkungan ini. Ada banyak orang yang berharap bisa mendapatkan subsidi agar bisa membeli mobil listrik dengan harga murah. Makanya banyak yang mencari tahu apa saja persyaratannya agar bisa mendapatkan mobil listrik yang sudah diincar selama ini. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli? untuk lebih lengkapnya bisa cek berikut ini.
Persyaratan mendapatkan subsidi mobil listrik
Sebelum membahas lebih jauh tentang persyaratan untuk memperoleh subsidi, maka ada baiknya untuk mengetahui hal lainnya terkait dengan subsidi. Perlu diketahui bahwa Pemerintah menyiapkan anggaran dana untuk subsidi kendaraan listrik baik kendaraan roda empat maupun roda dua sebesar 1,75 triliun rupiah. Angka tersebut tentunya sangat besar sehingga harus dimanfaatkan oleh semua calon pembeli yang ingin beli mobil listrik. Untuk mobil listrik maka akan mendapatkan subsidi mulai dari nominal 25 juta hingga 80 juta rupiah. Rentang harga tersebut tentunya cukup untuk mengurangi biaya pembelian yang harus ditanggung oleh calon pembeli. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi yang satu ini adalah sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro hingga menengah yang sering disebut dengan UMKM terutama para penerima KUR atau kredit usaha rakyat.
- Sudah menerima BPUM atau banpres produktif usaha mikro
- Pelanggan listrik mulai dari 450 hingga 900 VA.
Jika calon pembeli sudah memenuhi persyaratan diatas maka selanjutnya bisa langsung datang ke dealer resmi yang menjual mobil listrik. Perlu diketahui juga bahwa subsidi ini memiliki waktu yang terbatas yaitu hanya sekitar 9 bulan saja. Berlaku dari bulan April 2023 hingga Desember 2023 sehingga rentang waktu ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh setiap orang. Untuk saat ini, subsidi mobil listrik hanya berlaku untuk 2 merk saja yaitu Hyundai Ioniq 5 dan juga merk Wuling.
Bagi yang ingin membeli kendaraan listrik tetapi dananya tidak mencukupi atau bahkan model yang diincar tidak masuk subsidi maka bisa membeli yang bekas. Ada banyak sekali mobil listrik bekas yang dapat dicek pada platform mobbi. Sebelum populer dengan nama mobbi, platform ini pernah bernama mo88i yang dari dulu sudah memberikan kemudahan bertransaksi untuk banyak orang.